OBLIGASI
PENDAHULUAN
Obligasi adalah surat berharga yang
menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat
dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala dan kewajiban
melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentuan kepada pihak pembeli
obligasi tersebut.
Jadi
pada dasarnya obligasi merupakan utang-piutang. Perbedaan antara obligasi dan
utang piutang biasa adalah utang piutang biasanya orang perorangan, atau
lembaga dengan orang perorangan secara individu, ataupun antara pemberi
pinjaman berhadapan dengan satu peminjam
perusahaan lainnya. Sementara itu, obligasi lebih bersifat antara satu peminjam
dengan sekelompok pemberi pinjaman yang jumlahnya dapat ratusan, ribuan, atau
puluhan ribu orang. Dengan demikian dalam sebuah penerbitan obligasi melibatkan
banyak pemberi pinjaman (kreditor) sebagai pihak investor pemegang obligasi
serta hanya melibatkan satu peminjam (debitor) sebagai pihak emiten.
RUMUSAN MASALAH
- Apa Pengertian Obligasi
- Apakah Pengertian Obligasi Syariah (SUKUK)
- Apasaja Jenis-jenis Obligasi
- Apasaja Akad Obligasi Syariah (SUKUK)
- Bagaimana Mekanisme Obligasi
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Obligasi
Terdapat beberapa definisi mengenai obligasi.
Obligasi atau bond, adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh
peminjam, dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi)
sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebeluan umnya.[1]
Obligasi Syariah (SUKUK)
Sesungguhnya, obligasi syariah (sukuk) ini
bukan merupakan istilah yang baru dalam sejarah islam. Istilah tersebut sudah
dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat islam menggunakannya dalam konteks
perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang
memiliki arti yang sama dengan sertifikat atau note. Ia dipergunakan oleh para
pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban financial
yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Namun demikian,
sejumlah penulis barat yang memiliki concern terhadap sejarah islam dan bangsa arab, menyatakan bahwa sakk inilah
yang menjadi sesuatu lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan
kontermporer.
Dalam perkembangannya, the Islamic
jurisprudence countil (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mndukung
berkembangannaya sukuk. Hal tersebut mendoraong otoritas moneter Bahrain (BMA –
Bahrain monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 jari
dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun
2001. kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate sukuk
si pasaar keuangan islam international. Inilah sukuk global yang pertama kali
muncul di pasar internasional.
Obligasi syariah mempunyai pengertian sebagai
berikut: “Obligasi ditawarkan dengan ketentuan yang mewajibkan emiten untuk
membayar kepada pemegang obligasi syariah sejumlah pendapatan bagi hasil dan
membayar kembali dana obligasi syariah pada tanggal pembayaran kembali dana .
pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap periode tertentu (3 bulan,6 bulan atau
setiap satu tahun). Besarnya pendapatan bagi hasil dihitung berdasrkan
perkalian antara nasabah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan yang di bagi ghasilkan , yang besarnya
tercantum dalam laporan keauangan konsolidasi eemitrn triwulanan yang terakhir
di terbitkan sebelum tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil yang
bersangkutan.
B. JENIS-JENIS OBLIGASI
1. Jenis obligasi berdasarkan
definisinya
Mengenai
obligasi ini, bibin bisono mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Bond is widely known in Indonesia as a debt
paper bearing fixed counpon. Bond is issueed following the procedure of public
offering and listed in a stock exchange. It normally matures more than one year
(generally between five tom seven year).[2]
Dalam terjemahan bebas dapat dikatakan bahawa ahudi
Indonesia, obligasi rat pernyataan utang dengan bunga tetap/kupon. Obligasi yanma
hingga tujuh mumnya lin (ug diterbitkan oleh suatu pihak melalui prosedur
penawaran umum dengan jangka waktu diatas satu tahun (umumnya lima hingga tujuh
tahun) dan tercatat di bursa.
2. Jenis obligasi berdasarkan
bunga dan jaminan
Beberapa
jenis obligasi berdasarkan kriteria netapan intentif bunga, misalnya : floating
rate bonds, fixed rate bonds, dan o coupon bonds.[3]
a. Floating
rate bonds adalah obligasi yang ditawarkan dengan tingkat suku bunga yang
mengambang.
b.Fixed rate
bonds, yang berarti mengandung pengertian yang berlawanan dengan floating rate
bonds, yang berarti bunga atas obligasi yang ditawarkan bersifat tetap/tidak
berubah.jemahan bebas diartikan bah
c.sementara itu
zero coupon bonds adalah sejenis obligasi yang ditawarkan dengan cara memberi
diskon kepada pembeli obligasi.
Jenis-jenis obligasi ini antara
lain sebagai berikut.
1.Obligasi dengan tingkat bunga
tetap
2.obligasi dengan tingkat bunga
mengambang
3.obligasi dengan jaminan
3.Jenis obligasi berdasarksn konvertibilitas
Obligasi
ini disebut convertible bonds atau lebih dikenal obligasi konversi. Mengenai
obligasi onverrsi atau convertible bonds ini peter gallant menulis,
convertible bonds offer the holder the
opsion to convert the bond into another security or assets on agreet conditions
in the future.[4] Dalam
terjemahan bebas diartikan bahwa obligasi konversi menawarkan kepada pemegangnya
suatu hak opsi untuk mengubah obligasi ke sekuritis atauast yang lain atau
menyetuju keadaan yang akan terjadi di kemudian hari
4.Jenis obligasi berdasarkan
penerbitnya
Dari
klasifikasi pihak yang menerbitkan obligasi, dikenal jenis 1) company bonds
(pihak yang menerbitkan adalah perusahaan), 2) government bonds (pemerintah
pusat), dan 3) municipal bonds (pemerintah daerah atau wilayah otonomi khusus).[5]
5.Jenis obligasi berdasarkan
pemegangnya
Obligasidapat
diterbitkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu (i) atas nama, dan (ii) atas unjuk
(pembawa). Obligasi atas nama, untuk pokok pinjaman dan bunga, nama pemilik
tercantum dalam sertifikat obligasi, tetapi tidak ada kupon bunga[6]
6.Obligasi Subordinasi dan
Obligasi Warrant
Obligasi
subordinasi (subordinated debt) merupakan sekuritas dengan peringkat di bawah
utang dengan jaminan, setelah obligasi debenture, dan dalam hal tuntutan
terhadap aktiva dan pendapatan atas penerbit seringkali setelah kreditur umum
lainnya[7]
Obligasi
Warrant merupakan hak untuk ditukarkan dengan saham perusahaan dengan kurs
tertentu. Adapun obligasinya tersendiri akan memberikan pembayaran bunga dan
pokok obligasi kepada pemegang saham[8]
Akad Obligasi Syariah (SUKUK)
Akad yang dapat
digunakan dalam obligasi syariah anatara lain:
1)
mudharobah (muqaradhoh)/qiradh
2)
musyarokah
3)
murabahah
4)
salam
5)
istishna
6)
ijarah.[9]
C. MEKANISME OBLIGASI
1.
Mekanisme Penjualan Obligasi di Pasar Perdana
Pasar perdana atau primary
market adalah pasar yang memperdagangkan obligasi yang baru dikeluarkan
emiten. Harga obligasi yang dipasarkan di pasar perdana adalah pasar nominal
sesuai dengan yang tertulisdalam surat obligsi.
2.
Mekanisme Penjualan Obligasi di Pasar Sekunder
Pengertian
pasar sekunder (secondary market) adalah penjualan obligasi yang
dilakuakan oleh emiten setelah selesainya periode penjualan saham melalui pasar
perdana. Dengan berakhirnya periode pemasaran obligasi melalui pasar perdana
maka tugas underwriter adalah menyampaikan laporan kepada Bapepam tentang
jumlah obligasi yang terjual dan yang belum terjual. Laporan tersebut dilakukan
bersamaan dengan dilakukannya pencatatan (listing) obligasi tersebut di bursa
efek, dan membayar biaya listing[10]
Proses Transaksi Pasar
Sekunder
1. Sebelum dapat melakukan
transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek.
2. Selanjutnya investor tersebut
harus mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah
tersebut layak melakukan jual beli saham.
3. Proses perdagangan atau
transaksi saham dan obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan)
untuk harga tertentu.26/39h
4. Perdagangan saham di BEI harus
menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya, yaitu 500
(lima ratus) efek.
5. Pesanan jual atau beli oleh
para investor dari berbagai perusahaan sekuritas akan bertemu di lantai bursa.
Setelah terjadi pertemuan (match) antar order tersebut, maka proses selanjutnya
adalah proses terjadinya transaksi.Mekanisme matching umumnya berdasarkan
kriteria prioritas harga kemudian waktu.[11]
KESIMPULAN
A.Pengertian obligasi syariah (sukuk) dan obligasi
·
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga
jangka panjang berdasarka prisip syariah yang di keluarkan oleh emiten untuk
membayar pendapatan pada investor beupa bagi hasil / margin / fee serta
membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo
·
Obligasi
atau bond, adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam,
dengan kewajuiibntuk membayarkepada bond holder (pemegang obligasi ) sejumlah
bunga tetap yang telah ditetapkan sebeluan umnya
B.Jenis-jenis
Obligasi
·
Jenis
obligasi berdasarkan definisinya
·
Jenis
obligasi berdasarkan bunga dan jaminan
·
Jenis
obligasi berdasarksn konvertibilitas
·
Jenis
obligasi berdasarkan penerbitnya
·
Jenis
obligasi berdasarkan pemegangnya
·
Obligasi
Subordinasi dan Obligasi Warrant
C.Akad Penerbitan Obligasi Syariah (SUKUK)
1.
Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi
syariah anatara lain:
2.
mudharobah (muqaradhoh)/qiradh
3.
musyarokah
4.
murabahah
5.
salam
6.
istishna
7.
ijarah
D.Mekanisme
penjualan obligasi dipasar perdana dan pasar sekunder
·
penawaran obligasi dilakukan oleh underwriter
dibantu oleh age penjual.
·
Para pemesan atau calon pembeli menyerahkan
formulir pesanan yang telah diisi kepada underwriter atau agen penjual.
·
Emiten bersama-sama dengan underwriter melakukan
penjatahan obligasi.
·
Setelah menerima pemberitahuan entang penjatahan
obligasi, maka pihak-pihak yang memesan obligasi bersangkutan harus segera
melakukan pembayaran.
Mekanisme
penjualan obligasi pasar sekunder
·
system kol (coll
system), dan
·
(system terus-menerus (continuous trading
system).
DAFTAR PUSTAKA
1.
Artur
J. Keown, et al.. Basic Financial Management. 7th Edition. (Prentice
Hall InterNational. 1996). Hal. 252
2. Bibin busono, mengkaji pasar sekunder
obligasi di Indonesia, jurnal hukum bisnis, volume 3, 1998, hal. 51.
- F.G.B. Graaf, Euromarket finance: issues of euromarket securities and syndicated Eurocurrency loans, kluwer-deventer, 1991, hal. 12-20
4. Peter Gallant, the Eurobond market,
(new york: new york institute of finance”, 1938), hal. 65.
5. Harianto,Farid dan Siswanto
Sudomo,hal. 586
6. Suharjono,”Obligasi Sebagai
Pemegangnya”, Varia Peradilan, April 1997, Hal 139-143.
7. Frank J. Fabbozzi, Manajemen
Investasi, Buku Dua, Salemba Empat, 1995, Hal 513.
8. Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen
Bank Syari’ah, Alvabet, Jakarta, 2003
9. Junaidi,op.cit,hlm.22-24
10. Adrian sutedi,aspek hukum obligasi
dan sukuk, sinar grafika, Jakarta, 2009
[1] Artur J.
Keown, et al.. Basic Financial Management. 7th Edition. (Prentice
Hall InterNational. 1996). Hal. 252
[2] Bibin
busono, mengkaji pasar sekunder obligasi di Indonesia, jurnal hukum bisnis,
volume 3, 1998, hal. 51.
[3] F.G.B.
Graaf, Euromarket finance: issues of euromarket securities and syndicated
Eurocurrency loans, kluwer-deventer, 1991, hal. 12-20
[4] Peter
Gallant, the Eurobond market, (new york: new york institute of finance”, 1938),
hal. 65.
[5]
Harianto,Farid dan Siswanto Sudomo,hal. 586
[6]
Suharjono,”Obligasi Sebagai Pemegangnya”, Varia Peradilan, April 1997, Hal
139-143.
[7] Frank J.
Fabbozzi, Manajemen Investasi, Buku Dua, Salemba Empat, 1995, Hal 513.
[8] Zainul
Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Alvabet, Jakarta, 2003
[9] Adrian
sutedi,aspek hukum obligasi dan sukuk, sinar grafika, Jakarta, 2009
[10]
Junaidi,op.cit,hlm.22-24
0 Response to "MAKALAH OBLIGASI"
Post a Comment
SILAHKAN CORAT-CORET DISINI :)